Jurnalis Melawan Kriminalisasi: Gugatan Iwakum ke MK Jadi Sorotan

1 week ago 14
Ketua IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) Irfan Kamil

 KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi, terutama dalam konteks tekanan yang sering dihadapi oleh wartawan.

Ketua Iwakum, Ifran Kamil, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan. "Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam gugatan ini, Iwakum meminta MK untuk menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kode etik tidak dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 8 UU Pers yang menjadi fokus gugatan menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai bahwa pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud.

"Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu apa maksudnya? Ini kan enggak jelas," ungkap Viktor. Dilansir dari kompas.com

Viktor juga menambahkan bahwa ada tiga batu uji yang digunakan dalam gugatan ini, yaitu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. "Negara harus melindungi wartawan dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara," tegasnya.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan