Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mewakili tersangka demonstrasi rusuh Khariq Anhar, menghadiri sidang praperadilan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 27 Oktober 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A. dilansir dari Tempo.co
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi rusuh pada Agustus 2025. Dengan demikian, status tersangka Khariq dinyatakan sah secara hukum.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan. Dikutip dari Tempo.co
Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq terdaftar dalam dua perkara, yakni Nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Permohonan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya, dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim berpendapat penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap pemohon telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” demikian pertimbangan hakim.
Gugatan praperadilan ini merupakan bagian dari langkah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sejak awal menilai penangkapan empat aktivis oleh Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025 tidak sesuai prosedur. Selain Khariq Anhar, tiga aktivis lainnya yang ditangkap ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein, dan staf Lokataru Muzaffar Salim.


















































