Dunia Sepakat Melindungi Perempuan: Mengapa Kekerasan terhadap Perempuan Masih Terjadi? 

9 hours ago 5

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana

(Refleksi dari Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Where, after all, do universal human rights begin? In small places, close to home—so close and so small that they cannot be seen on any maps of the world. Yet they are the world of the individual person; the neighborhood he lives in; the school or college he attends; the factory, farm or office where he works. Without concerned citizen action to uphold them close to home, we shall look in vain for progress in the larger world(Eleanor Roosevelt, “The Great Question,” remarks delivered at the United Nation in New York on March 27, 1958).

Di mana hak asasi manusia universal dimulai? Di tempat-tempat kecil, dekat dengan rumah—begitu dekat dan begitu kecil sehingga mereka tidak dapat dilihat di peta dunia mana pun. Namun, mereka adalah dunia individu—individu; lingkungan tempat dia tinggal; sekolah atau perguruan tinggi yang dia hadiri; pabrik, pertanian, atau kantor tempat dia bekerja. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menjunjung tinggi dan menegakkannya di rumah, kita akan sia-sia mencari kemajuan di dunia yang lebih besar (terjemahan bebas penulis).

Serial tulisan ini lahir dari refleksi atas pengalaman tersebut. Saya tidak bermaksud menyusun laporan resmi mengenai jalannya Sidang HRC62. Sebaliknya, saya ingin mengajak pembaca melihat bahwa isu-isu yang diperdebatkan di Jenewa sesungguhnya sangat dekat dengan persoalan yang kita hadapi di Indonesia. Setiap tulisan akan mengangkat satu tema utama, sekaligus mencoba menjembatani percakapan global dengan tantangan hukum, kebijakan, dan perubahan sosial di tanah air. Tulisan pertama ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi ketika hampir semua negara telah memiliki hukum yang melarangnya.

Eropa, termasuk Swiss, sedang dilanda gelombang panas saat hari pertama saya menuju Assembly Hall di Palais des Nations, Jenewa, pada Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) pada tanggal 24 Juni 2026. Setelah dari hotel, naik bus dan berjalan kaki melewati Plaza PBB, tempat kursi buntung tergantung didepan Gedung PBB yang dihiasi bendera negara anggotanya,  menuju tempat validasi kartu masuk, saya akhirnya tiba di Ruang Sidang utama itu untuk memastikan saya akan berada di sana pada sesi siang hari. Saya mengikuti sesi pagi di ruang lain untuk mengikuti konsultasi informal tentang perkawinan anak (child early and forced marriage) dan kemudian hadir dalam diskusi tahunan (annual discussion) tentang hak perempuan.

Ketika Awa Dabo, Deputi Komisaris Tinggi PBB, menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, suasana ruang sidang mendadak berubah. Tidak ada retorika yang berlebihan. Ia justru memulai dengan sebuah kenyataan yang membuat ruangan terdiam: bagi jutaan perempuan di dunia, rumah bukan lagi tempat yang paling aman. Rumah telah berubah menjadi sangkar. Dari titik itulah ia menguraikan data yang menggetarkan. Dabo antara lain menyoroti juga tingginya angka femisida dimana sekitar 60% pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga mereka sendiri, yang berarti setara dengan 137 perempuan terbunuh setiap harinya.

Hampir satu dari tiga perempuan secara global pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan selama hidupnya, dan angka statistik ini hampir tidak menunjukkan penurunan selama dua dekade terakhir. Perempuan juga mengalami kerentanan berlapis, terutama yang berada di kelompok marginal-seperti yang hidup dalam kemiskinan, wilayah konflik, minoritas rasial, penyandang disabilitas, serta pekerja migran—mengalami dampak KDRT yang jauh lebih tidak proporsional. Sementara itu, impunitas menjadikan pelaku berjalan bebas tanpa hukuman yang setimpal. Melalui panel diskusi tersebut, Komisi Tinggi PBB mendesak negara-negara anggota untuk segera memperkuat kerangka perlindungan hukum nasional, meningkatkan akses keadilan, serta membangun respons yang berpusat pada pemulihan korban (survivor-centred).

Di tanah air, sebagaimana dipaparkan dalam setiap laporan tahunan Komnas Perempuan, KDRT dan kekerasan seksual juga terus meningkat setiap tahunnya. Sementara itu, kekerasan berbasis teknologi digital berkembang lebih cepat daripada kemampuan negara untuk mengaturnya. Meski tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 17 tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Perempuan pembela hak asasi manusia menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Menteri HAM bahkan mengusulkan agar pengujian sebagai pembela Ham dilakukan oleh pemerintah. Di wilayah konflik, tubuh perempuan masih dijadikan medan perang. Bahkan, perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) mulai melahirkan bentuk-bentuk diskriminasi baru. Dengan kata lain, tantangan dunia bukan lagi apa yang harus dilakukan, melainkan mengapa berbagai komitmen yang telah disepakati belum benar-benar dijalankan.

Ketika diskusi dimulai, saya merasakan bahwa seluruh ruangan sesungguhnya sedang mencari jawaban atas satu pertanyaan yang sama: mengapa, setelah puluhan tahun dunia mengakui kesetaraan perempuan sebagai hak asasi manusia, kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi? Pertanyaan itu bukan lahir di Jenewa. Ia telah menemani saya selama lebih dari empat puluh tahun mendampingi perempuan korban diskriminasi dan kekerasan, memperjuangkan reformasi hukum, dan terlibat dalam penyusunan berbagai kebijakan publik di Indonesia. Jenewa hanya mempertemukan kegelisahan itu dengan pengalaman dari berbagai belahan dunia. Saya datang ke sidang ini bukan sekadar untuk mendengarkan laporan para pakar PBB atau respons negara-negara anggota dan organisasi masyarakat sipil. Saya ingin mengetahui apakah komunitas internasional telah menemukan jawaban baru terhadap persoalan yang selama ini juga menjadi pergulatan kita di Indonesia.

Jawaban yang saya peroleh ternyata sederhana, tetapi sangat mendasar.Masalah terbesar dunia saat ini bukan lagi kekurangan norma. Masalah terbesar kita adalah kesenjangan antara norma dan pelaksanaannya. Kalimat itulah yang, bagi saya, menjadi benang merah Sidang HRC ke-62. Selama beberapa hari mengikuti sidang resmi maupun berbagai side event yang diselenggarakan masyarakat sipil internasional, saya semakin menyadari bahwa dunia sedang mengalami pergeseran penting. Perdebatan tidak lagi berpusat pada apakah perempuan memiliki hak yang sama. Hampir semua negara telah menerima prinsip kesetaraan melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), berbagai deklarasi dan resolusi PBB, maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Persoalannya kini bergeser: bagaimana memastikan bahwa seluruh komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kehidupan perempuan sehari-hari.

Dunia Tidak Lagi Memperdebatkan Kesetaraan 

Dalam Annual Discussion on Women’s Rights, pembicara lainnya: Patsilí Toledo Vásquez, Ivana Krstić, Zulfiya Baisakova, dan Hoshiyama Hamid berasal dari kawasan dan pengalaman yang berbeda-beda. Namun mereka menyampaikan pesan yang hampir serupa. Komunitas internasional sesungguhnya tidak lagi kekurangan perangkat hukum. Konvensi CEDAW, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, berbagai resolusi Dewan HAM PBB, hingga target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memberikan arah yang jelas. Namun, hukum yang baik tidak otomatis menghadirkan kehidupan yang lebih aman bagi perempuan.

Potongan pidato Eleanor Roosevelt yang saya kutip dari tulisan Scott Horton di Harpers Magazine (2017) di atas masih sangat relevan dengan persoalan kita hari ini dalam menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Sebagaimana dikemukakan Dabo diatas: bahwa bagi ratusan juta perempuan di seluruh dunia, rumah telah berubah menjadi layaknya sebuah “sangkar” karena jeruji kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Implementasi berbagai norma nasional dan internasional merupakan persoalan politik dan kelembagaan. Inilah pelajaran paling penting yang saya bawa pulang dari Jenewa. Selama bertahun-tahun, kita sering berasumsi bahwa perubahan hukum akan otomatis mengubah masyarakat. Pengalaman berbagai negara justru menunjukkan bahwa hukum hanyalah langkah pertama. Implementasi dipengaruhi oleh kualitas lembaga peradilan, independensi aparat penegak hukum, keberanian hakim, dukungan anggaran, akses terhadap bantuan hukum, tersedianya layanan bagi korban, pendidikan publik, pemberitaan media, hingga norma sosial yang masih mentoleransi ketimpangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki.

Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan bukan semata-mata persoalan individu yang melakukan kekerasan. Ia merupakan persoalan struktur sosial, budaya, ekonomi, politik, dan kelembagaan yang saling berkaitan. Pandangan ini terasa sangat dekat dengan pengalaman Indonesia.

Indonesia Tidak Kekurangan Undang-Undang 

Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi. Kita memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perubahan batas usia minimum perkawinan, kebijakan afirmasi politik bagi perempuan, serta berbagai komitmen internasional di bidang hak asasi manusia. Ironisnya, Indonesia sering dipandang sebagai negara yang memiliki kerangka hukum yang cukup progresif dalam perlindungan perempuan. Namun, pengalaman para penyintas menunjukkan bahwa jarak antara hukum dan keadilan masih sangat panjang.

Pertanyaan yang diajukan di Jenewa karena itu juga patut kita ajukan kepada diri sendiri. Mengapa angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi? Mengapa banyak korban masih enggan melapor? Mengapa proses hukum sering kali justru menjadi pengalaman yang melelahkan bagi penyintas? Mengapa perempuan yang memperjuangkan hak-haknya masih menghadapi stigma, intimidasi, bahkan kriminalisasi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kita bukan lagi sekadar kekurangan aturan hukum. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan seluruh institusi negara bekerja secara efektif, independen, peka terhadap pengalaman perempuan, dan benar-benar mampu menghadirkan keadilan.

Membawa Pulang Pelajaran dari Jenewa 

Saya meninggalkan ruangan diskusi itu dengan satu keyakinan baru. Ironisnya, keyakinan itu justru semakin menguat ketika saya terdampar semalaman di Bandara Jenewa akibat pesawat yang tertunda karena masalah teknis. Dalam waktu tunggu yang panjang itu, saya membuka kembali catatan-catatan kecil yang saya tulis selama tiga hari mengikuti berbagai sidang dan diskusi. Saya menyadari bahwa hampir semua pembicara, dari berbagai benua dan latar belakang, sesungguhnya sedang berbicara tentang persoalan yang sama. Bukan kekurangan norma, melainkan kegagalan menerjemahkan norma menjadi perlindungan yang nyata. Bukankah itu pula yang selama puluhan tahun kita hadapi di Indonesia?

Selama ini kita sering mengukur kemajuan dari banyaknya undang-undang yang berhasil disahkan. Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih bermakna: apakah seorang perempuan yang mengalami kekerasan merasa aman ketika melapor, didengar saat bersaksi, dilindungi selama proses hukum, dan memperoleh keadilan dan pemulihan  tanpa diskriminasi.

Mungkin inilah arah baru perjuangan hak asasi manusia yang sedang dibangun komunitas internasional.Bukan lagi sekadar memperjuangkan pengakuan hak. Melainkan memastikan bahwa setiap hak benar-benar dapat dinikmati dalam kehidupan sehari-hari. Dan bagi Indonesia, pelajaran itu terasa sangat relevan. Tantangan terbesar kita bukan lagi bagaimana membuat hukum yang lebih baik, melainkan bagaimana membangun institusi yang mampu mengubah janji konstitusi menjadi perlindungan yang nyata bagi setiap perempuan.

Pertanyaan untuk Indonesia: jika dunia telah sepakat bahwa perempuan berhak hidup bebas dari diskriminasi dan kekerasan, mengapa kita masih sering mengukur keberhasilan dari lahirnya undang-undang, bukan dari pengalaman nyata perempuan dalam mencari keadilan? Sebuah pertanyaan yang patut kita renungkan dan cari solusinya bersama-sama.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan tulisan pertama dari serial Catatan dari Jenewa, sebah refleksi yang ditulis oleh Nursyahbani Katjasungkana, mewakili INFID, dalam Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) yang berlangsung di Jenewa, tanggal 15 Juni dan resmi ditutup pada 7 Juli 2026. Selama tiga hari mengikuti sidang, pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, penulis menghadiri berbagai sesi resmi dan side event mengenai hak-hak perempuan, reformasi hukum, HAM sebagai pencegahan anti-korupsi, dan hak asasi manusia. Melalui serial ini, penulis mengajak pembaca untuk melihat bagaimana perdebatan global tersebut memiliki makna yang sangat relevan bagi Indonesia.

Penulis, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia dan Aktivis Gerakan Perempuan Indonesia.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan