Oleh: Nursyahbani Katjasungkana
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
Musim panas masih menyelimuti Jenewa siang itu. Gelombang panas belum juga surut. Bahkan di ruang-ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa, pendingin ruangan seolah-olah kewalahan melawan gerah yang merayap perlahan.
Banyak hadirin, kecuali delegasi resmi yang berperan sebagai pembicara dan moderator, berpakaian sangat santai untuk mencegah kepanasan. Namun, bukan suhu musim panas yang paling saya rasakan hari itu.
Saya duduk di antara para diplomat, aktivis, akademisi, dan peneliti dari berbagai negara dalam sebuah side event Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia bertajuk “Human Rights in China”. Di layar proyektor bergantian muncul data, dokumen, dan kesaksian mengenai penerapan Ethnic Unity Law, sebuah regulasi yang diklaim dibuat untuk memperkuat persatuan nasional. Seorang peserta berpakaian rapih memotret para pembicara dan moderator, didatangi petugas untuk menghapus fotonya. Di hampir seluruh ruangan sidang memang ada tanda larangan memotret.
Semakin lama saya mendengarkan paparan itu, semakin kuat pula rasa tidak nyaman yang merambat di dada. Yang sedang dipertontonkan di hadapan peserta diskusi bukan sekadar produk hukum, melainkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk membentuk, bahkan mengubah, identitas manusia. Di bawah nama stabilitas sosial dan integrasi nasional, negara menggunakan kewenangan hukumnya untuk mempercepat asimilasi paksa terhadap kelompok minoritas.
Bahasa mayoritas diwajibkan menjadi satu-satunya bahasa pengantar sejak anak-anak memasuki taman kanak-kanak. Bahasa ibu perlahan-lahan didorong keluar dari ruang publik hingga tinggal menjadi kenangan dalam keluarga. Tradisi lokal dipersempit ruang hidupnya. Identitas etnis diarahkan untuk melebur ke dalam satu narasi nasional yang ditetapkan oleh negara.
Di mata banyak peserta yang hadir siang itu, pesan yang dipancarkan oleh kebijakan tersebut terasa begitu dingin: keberagaman tidak lagi dipandang sebagai kekayaan bersama, melainkan sebagai anomali yang harus diatasi, potensi ancaman yang harus dikendalikan, dan pada akhirnya diseragamkan melalui tangan besi instrument hukum.
Ironisnya, perdebatan yang memenuhi ruang sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa itu sesungguhnya bukanlah persoalan baru dalam sejarah peradaban. Pertanyaan tentang bagaimana membangun persatuan di tengah keberagaman telah menghantui banyak bangsa selama berabad-abad. Sebagian memilih jalan penyeragaman. Sebagian lain memilih jalan penerimaan.
Di tengah suasana sidang yang demikian mencekam, pada hari terakhir saya di Jenewa, pikiran saya justru tertuju pada pulang ke Indonesia. Saya tiba-tiba teringat bahwa bangsa ini lahir dari pilihan yang sama sekali berbeda. Ketika sebagian negara masih percaya bahwa persatuan hanya dapat dibangun dengan meniadakan perbedaan, para pendiri bangsa Indonesia justru meletakkan keberagaman sebagai fondasi berdirinya negara.
Mereka tidak memandang perbedaan suku, agama, ras, bahasa, dan budaya sebagai persoalan yang harus diselesaikan, melainkan sebagai kenyataan yang harus diterima, dihormati, dan dijaga bersama.
Di situlah saya kembali menemukan makna terdalam Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bukanlah gagasan yang lahir ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945. Jauh enam abad sebelumnya, Mpu Tantular telah menuliskan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa dalam Kakawin Sutasoma pada masa Majapahit.
Di tengah masyarakat yang dihuni beragam keyakinan, ungkapan itu mengajarkan bahwa perbedaan tidak harus berujung pada permusuhan. Keberagaman bukanlah ancaman yang harus dihapuskan, melainkan kenyataan yang dapat hidup berdampingan dalam penghormatan yang setara.
Barangkali karena itulah para pendiri bangsa memilih Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Mereka memahami bahwa Indonesia tidak pernah dibangun atas keseragaman. Sebaliknya, Indonesia justru lahir dari keberagaman. Tanpa adanya perbedaan suku, agama, ras, bahasa, adat istiadat, dan antargolongan, entitas politik bernama Indonesia tidak akan pernah ada. Lihatlah bagaimana para pencetus Sumpah Pemuda tahun 1928 membawa entitas suku sebagai identitas organisasi mereka, seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatera, meskipun ada juga perwakilan seperti R. Katjasungkana, yang mewakili Jong Indonesia yang berpusat di Solo. Mereka dipersatukan oleh tujuan mempersatukan keragaman bangsa, demi melawan kolonialisme dan mencapai kemerdekaan.
Apa yang diperdebatkan di Jenewa sesunggunya memperlihatkan dua cara pandang yang sangat berbeda tentang persatuan. Yang pertama adalah asimilasi paksa (forced assimilation), yaitu ketika kelompok-kelompok minoritas dituntut untuk melepaskan identitas aslinya agar menyerupai kelompok mayoritas. Dalam model seperti ini, perbedaan dipandang sebagai hambatan yang harus dihapuskan demi terciptanya stabilitas dan persatuan.
Hiasan emas masa Majapahit yang menggambarkan Sutasoma dan Kalmasapada. Dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular lahir ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang kemudian menjadi semboyan Republik Indonesia.(foto: ist)Sebaliknya, Bhinneka Tunggal Ika menawarkan jalan lain: integrasi. Setiap kelompok tetap dapat memelihara bahasa, budaya, dan identitasnya, termasuk identitas gender dan seksualitasnya, sambil bersama-sama membangun konsensus politik untuk hidup sebagai satu bangsa. Seorang Papua tidak perlu menjadi Jawa untuk menjadi Indonesia. Seorang Minangkabau tidak perlu meninggalkan adat matrilinealnya agar diakui sebagai warga negara yang setia. Indonesia tidak pernah mensyaratkan seseorang untuk berhenti menjadi dirinya sendiri.
Kejeniusan pilihan itu tampak sangat jelas dalam sejarah bahasa nasional kita. Ketika banyak negara terjerumus ke dalam konflik panjang akibat pemaksaan bahasa kelompok mayoritas sebagai bahasa negara, para pemuda Indonesia pada tahun 1928 mengambil keputusan yang luar biasa visioner.
Mereka tidak memilih Bahasa Jawa, meskipun penuturnya merupakan kelompok terbesar, melainkan Bahasa Melayu yang kemudian berkembang menjadi Bahasa Indonesia. Pilihan itu bukan sekadar keputusan linguistik. Ia adalah keputusan politik yang sangat demokratis dan brilyan.
Bahasa Indonesia lahir sebagai ruang bersama, bukan sebagai alat dominasi. Ia tidak dimaksudkan untuk menghapus ratusan bahasa daerah, tetapi justru memungkinkan semuanya tetap hidup. Bahasa Indonesia menjadi jembatan yang mempertemukan seluruh anak bangsa tanpa menghadirkan rasa superior atau inferior secara kultural. Mungkin karena itulah, hingga hari ini, ratusan bahasa daerah masih tetap bertahan berdampingan dengan bahasa nasional yang mempersatukan kita.
Bhinneka Tunggal Ika: menjaga jiwa bangsa
Namun, menjaga jiwa Bhinneka Tunggal Ika bukanlah pekerjaan yang selesai ketika republik ini diproklamasikan. Ia bukan monumen yang berdiri kokoh tanpa perlu dirawat, melainkan kesadaran kebangsaan yang harus terus diperbarui oleh setiap generasi.
Persatuan bukanlah keadaan yang tercipta sekali dan untuk selamanya. Ia merupakan proses yang terus diuji oleh perubahan zaman, dinamika politik, perkembangan teknologi, bahkan oleh rasa takut yang kadang tumbuh di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan orang-orang yang berbeda.
Semakin saya merenungkan diskusi di Jenewa, semakin saya menyadari bahwa tantangan terbesar bagi bangsa-bangsa majemuk sesungguhnya selalu sama. Bukan bagaimana menciptakan keberagaman, sebab keberagaman adalah fakta yang memang hadir dalam kehidupan manusia.
Tantangannya adalah bagaimana negara memperlakukan keberagaman itu. Apakah ia dipandang sebagai kekayaan yang harus dirawat, atau justru sebagai persoalan yang harus disederhanakan melalui penyeragaman.
Godaan untuk menyeragamkan sebenarnya sangat manusiawi. Keseragaman selalu tampak lebih mudah dikelola. Negara tidak perlu berhadapan dengan banyak bahasa, banyak keyakinan, banyak adat, ataupun beragam cara hidup. Segalanya tampak lebih sederhana. Namun, sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa kesederhanaan semacam itu hampir selalu dibayar dengan harga yang mahal: hilangnya kebebasan manusia, bahkan nyawa, untuk tetap menjadi dirinya sendiri.
Di situlah saya mulai memahami bahwa apa yang diperdebatkan di ruang sidang side event Dewan Hak Asasi Manusia ke 62 di Jenewa itu bukan semata-mata persoalan sebuah negara. Ia adalah pergulatan panjang dalam peradaban manusia. Hampir setiap bangsa pernah berada di persimpangan yang sama: memilih memelihara keberagaman yang memang rumit, atau mengorbankannya demi ketertiban yang tampak lebih mudah dicapai.
Karena itu, ketika saya meninggalkan ruang sidang sore itu menuju bandara, saya tidak hanya membawa kegelisahan tentang apa yang sedang terjadi di belahan dunia lain. Saya justru membawa pertanyaan yang jauh lebih dekat. Apakah kita sendiri masih setia pada semangat dan jiwa bangsa Bhinneka Tunggal Ika? Pertanyaan itu tidak mudah dijawab.
Indonesia memang tidak memilih jalan asimilasi sebagaimana diperdebatkan dalam forum tersebut. Sejak awal republik ini berdiri, para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia tidak mungkin dibangun dengan menghapus perbedaan.
Namun, perjalanan sejarah juga menunjukkan bahwa kita tidak sepenuhnya kebal terhadap godaan yang sama. Dalam berbagai kesempatan, kita masih memperlihatkan kecenderungan menggunakan hukum, kebijakan, ataupun narasi resmi negara untuk menentukan identitas mana yang dianggap sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan identitas mana yang dipandang menyimpang. Di sinilah ujian Bhinneka Tunggal Ika sesungguhnya dimulai.Bukan ketika semboyan itu diucapkan dalam upacara-upacara kenegaraan. Melainkan ketika negara berhadapan dengan warganya yang berbeda.
Salah satu contoh yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir adalah cara sebagian institusi maupun wacana resmi memandang kelompok minoritas gender dan seksual, termasuk komunitas LGBT. Alih-alih ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia sebagai sesama warga negara, mereka tidak jarang diposisikan melalui pendekatan keamanan, bahkan dilabeli sebagai “musuh negara nonmiliter.”
Ketika terminologi pertahanan digunakan untuk menilai orientasi seksual atau identitas gender warga negara, hukum perlahan bergeser dari fungsinya sebagai pelindung menjadi instrumen yang menyeragamkan moralitas publik.
Persoalannya sesungguhnya bukan hanya mengenai komunitas LGBT. Persoalannya jauh lebih mendasar. Ketika negara mulai menentukan identitas mana yang layak memperoleh perlindungan penuh, dan identitas mana yang harus terus-menerus membuktikan legitimasi keberadaannya, kita sedang bergerak menjauh dari semangat yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Kecenderungan yang sama juga dapat ditemukan dalam kehidupan beragama. Kelompok-kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah berulang kali mengalami diskriminasi, penolakan sosial, bahkan pembatasan kebebasan beribadah karena dianggap menyimpang oleh kelompok mayoritas.
Ketika penyegelan rumah ibadah atau pembatasan aktivitas keagamaan dibiarkan berlangsung tanpa perlindungan negara yang memadai, kita patut bertanya: apakah hukum masih berdiri sebagai pelindung keberagaman, atau perlahan berubah menjadi alat yang hanya mengakui satu tafsir sebagai kebenaran yang boleh hidup di ruang publik?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang terus mengikuti saya selama berada di Jenewa dan dalam perjalanan pulang.Ironisnya, semakin jauh saya bepergian, semakin dekat pula saya merasa dengan Indonesia.Saya datang untuk memahami bagaimana negara lain mengelola keberagaman. Saya justru pulang dengan kesadaran bahwa pekerjaan rumah terbesar ada pada bangsa kita sendiri. Namun perjalanan bangsa Indonesia tidak hanya dipenuhi kisah-kisah yang mengundang keprihatinan.
Di tengah berbagai kecenderungan yang membuat kita cemas, saya menemukan alasan untuk tetap berharap. Harapan itu lahir bukan dari pidato-pidato besar.Melainkan sebuah keputusan negara yang mungkin tampak sebagai perubahan administratif, tetapi sesungguhnya menyentuh inti makna kewarganegaraan.
Pengakuan terhadap para Penghayat Kepercayaan
Seorang teman yang sedang melakukan penelitian tentang agama-agama tradisional di Indonesia, terdapat 119 kepercayaan yang tercatat di perpustakaan di Leiden. Namun kita semua tahu, selama puluhan tahun para penghayat kepercayaan hidup dalam situasi yang sesungguhnya sangat menyakitkan. Mereka bukan pendatang. Mereka bukan kelompok yang baru muncul. Mereka adalah bagian dari akar kebudayaan Nusantara yang telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Tradisi spiritual mereka tumbuh dari tanah yang sama yang kemudian melahirkan Indonesia.
Namun dalam perjalanan negara modern, mereka justru sering diposisikan seolah-olah berada di luar rumahnya sendiri. Demi memperoleh kartu tanda penduduk, mendaftarkan anak ke sekolah, memperoleh pekerjaan, mencatatkan perkawinan, bahkan sekadar mendapatkan pelayanan publik yang semestinya menjadi hak setiap warga negara, banyak di antara mereka dipaksa mencantumkan agama yang bukan keyakinannya.
Betapa sunyi jalan yang mereka tempuh dan beban yang harus mereka pikul. Bayangkan bagaimana rasanya jika negara meminta seseorang menyembunyikan keyakinannya atau mengindentifikasi pada agama yang bukan keyakinan mereka agar dapat diakui sebagai warga negara yang utuh. Bukan karena ia melakukan kesalahan. Bukan karena ia melanggar hukum. Melainkan semata-mata karena identitas spiritualnya tidak sesuai dengan kategori yang ditetapkan negara. Di situlah saya merasakan ironi yang begitu dalam.
Negara yang dibangun di atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika pernah meminta sebagian anak bangsanya menjadi orang lain agar dapat diterima sepenuhnya sebagai warga negara.Karena itu, ketika negara akhirnya mengakui hak-hak para penghayat kepercayaan, sesungguhnya yang dipulihkan bukan hanya kolom agama dalam dokumen kependudukan.Yang dipulihkan adalah martabat manusia. Negara akhirnya mengatakan kepada mereka: Anda tidak perlu lagi menjadi orang lain untuk menjadi orang Indonesia. Bagi saya, ada simbolisme yang sangat indah dalam perjalanan sejarah itu.
Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika lahir dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular pada abad ke-14. Kalimat itu lahir dari kesadaran bahwa perbedaan keyakinan tidak harus berakhir pada permusuhan. Enam abad kemudian, negara mulai mengakui keberadaan para penghayat kepercayaan—pewaris berbagai tradisi spiritual Nusantara yang selama ini kerap berada di pinggir sejarah. Seolah-olah sebuah lingkaran panjang akhirnya mulai ditutup.
Warisan kebijaksanaan yang lahir berabad-abad silam perlahan menemukan kembali maknanya dalam Indonesia modern. Penetapan 13 Juli sebagai Hari Penghayat Kepercayaan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, patut diapresiasi. Ini bukan sekadar penambahan satu tanggal dalam kalender nasional melainkan pengakuan bahwa keragaman spiritual Nusantara merupakan bagian yang sah dari identitas kebangsaan Indonesia. Bahwa sejarah bangsa ini tidak dibangun oleh satu keyakinan saja, melainkan oleh perjumpaan banyak tradisi yang selama berabad-abad belajar hidup berdampingan.
Pengalaman saya di LBH Jakarta dan LBH APIK mendampingi perempuan korban kekerasan, kelompok-kelompok minoritas, termasuk minoritas gender dan seksualitas, serta mereka yang hak-hak kewarganegaraannya diabaikan selama lebih dari empat dasawarsa mengajarkan saya bahwa diskriminasi selalu memiliki wajah yang berbeda, tetapi meninggalkan luka yang sama. Saya masih mengingat warga Ahmadiyah di Lombok yang bertahun-tahun tinggal di tempat penampungan setelah terusir dari kampung halaman mereka.
Bahkan, Kejaksaan Negeri NTB pada waktu itu merencanakan untuk membuang mereka ke pulau terpencil di Kalimantan, layaknya kebijakan pemerintah colonial yang membuang para pendiri republik ke tempat-tempat terpencil. Saya juga teringat sebuah komunitas penghayat kepercayaan dari Jawa yang mencoba membangun kehidupan mandiri di pedalaman Kalimantan. Mereka membuka lahan, menanam tanaman pangan, dan membangun harapan dengan tangan mereka sendiri.
Namun, ketika kehidupan itu mulai bertumbuh, mereka justru kehilangan tanah yang telah mereka usahakan. Pengalaman-pengalaman itulah yang membuat saya semakin memahami bahwa penderitaan yang paling dalam sering kali bukan sekadar kehilangan rumah atau tanah, melainkan kehilangan pengakuan sebagai warga negara yang setara
Pertanyaannya selalu kembali kepada satu hal yang paling mendasar. Apakah hukum berdiri untuk melindungi martabat manusia, atau justru menentukan siapa yang dianggap cukup layak untuk dilindungi? Saya telah melihat perempuan yang dipaksa diam demi menjaga nama baik keluarga. Saya bertemu kelompok-kelompok minoritas yang diminta bersabar ketika hak-hak konstitusional mereka diabaikan. Saya mendengar kisah orang-orang yang harus menyembunyikan keyakinannya agar dapat mengakses pendidikan, pekerjaan, ataupun pelayanan publik.
Wajah-wajah mereka berbeda.Kasus hukumnya pun berbeda.Namun luka yang mereka rasakan sesungguhnya sama. Luka karena tidak sepenuhnya diterima sebagai manusia yang setara.
Mungkin karena pengalaman-pengalaman itulah, diskusi di Jenewa terasa begitu dekat dengan hati saya. Ketika mendengar bagaimana hukum dipakai untuk menyeragamkan identitas, saya tidak hanya mendengar cerita tentang sebuah negara yang jauh. Saya teringat kepada begitu banyak orang yang pernah saya jumpai sepanjang perjalanan hidup saya. Orang-orang yang, dengan cara yang berbeda-beda, pernah dipaksa menyesuaikan diri agar dapat diterima oleh lingkungan, negara, atau bahkan hukum itu sendiri.
Pada saat itulah saya kembali memahami bahwa hukum sesungguhnya tidak memiliki hati.Yang memberinya hati adalah nilai yang kita tanamkan ke dalamnya.Hukum yang sama dapat berubah menjadi palu yang memukul mereka yang berbeda.Namun hukum yang sama juga dapat menjadi pelukan yang melindungi mereka yang selama ini berdiri sendirian.Pilihan itu selalu berada di tangan kita sebagai bangsa. Saya percaya bangsa ini masih memiliki modal moral yang sangat besar.
Kita pernah melahirkan Bhinneka Tunggal Ika ketika banyak bangsa bahkan belum mengenal gagasan tentang hidup bersama dalam keberagaman. Kita memilih Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tanpa mematikan bahasa-bahasa ibu. Kita juga mulai menunjukkan bahwa negara mampu memperbaiki dirinya sendiri ketika memulihkan martabat para penghayat kepercayaan.Kita memiliki sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila sebagai filosofi negeri.
Semua itu mengingatkan saya bahwa Indonesia sesungguhnya tidak sedang kekurangan nilai.Yang kita perlukan adalah keberanian untuk kembali setia kepada nilai-nilai yang sejak awal melahirkan bangsa ini. Saya datang ke Jenewa untuk mendengarkan perdebatan tentang hak asasi manusia di China. Saya pulang dengan membawa pertanyaan tentang Indonesia. Negeri yang enam abad lalu telah mewarisi kebijaksanaan Mpu Tantular.
Negeri yang pada tahun 1928 memilih bahasa persatuan tanpa mengalahkan bahasa-bahasa daerah.Negeri yang pada tahun 1945 menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa kebangsaannya.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah semboyan itu indah. Pertanyaannya adalah apakah kita masih memiliki keberanian untuk menghidupinya. Sebab Bhinneka Tunggal Ika tidak pernah diuji ketika kita hidup di tengah orang-orang yang sama dengan kita. Ia diuji ketika kita berhadapan dengan mereka yang berbeda—berbeda agama, berbeda keyakinan, berbeda etnis, berbeda orientasi, berbeda cara hidup, bahkan berbeda cara memandang Indonesia.
Jika pada saat itulah kita masih mampu menghormati martabat sesama warga negara, maka Bhinneka Tunggal Ika akan tetap menjadi jiwa bangsa ini.Tetapi jika perbedaan mulai kita pandang sebagai ancaman yang harus diseragamkan, mungkin yang perlahan hilang bukan sekadar semboyan itu.Melainkan sebagian dari jiwa bangsa dan makna Indonesia itu sendiri.(*)

















































