Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

3 hours ago 7

Bali Tribune / Komisaris PT Nellafa Refinery and Bullion, Antonius Nofu Balan, didampingi kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran saat menyerahkan barang bukti berupa mobil mewah Mini Cooper senilai Rp 1,2 miliar ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (16/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus dugaan penipuan investasi PMA (Penanaman Modal Asing) ini resmi dilaporkan ke Mapolda Bali pada Rabu (16/9/2026) pagi oleh Komisaris Perusahaan, Antonius Nofu Balan alias Tony, didampingi tim kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Tak sekadar membuat laporan polisi, Tony yang juga menjadi korban penipuan turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Mini Cooper senilai Rp 1,2 miliar milik terlaporkan yang kini diamankan penyidik Polda Bali.

"Benar, klien kami resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Jaya Krishna Reddy, pemilik sekaligus Direktur Utama toko emas Divine Renon serta dua perusahaan PMA tersebut. Korbannya tidak hanya puluhan nasabah di Bali, tetapi juga beruntet hingga ke Surabaya dan Jakarta," ujar Kuasa Hukum Yulius Benyamin Seran saat dikonfirmasi di Mapolda Bali.

Yulius menjelaskan, dalam Akta Pendirian Nomor 1 tertanggal 6 Desember 2025, kedua perusahaan itu didirikan oleh Jaya Krishna Reddy. Kliennya, Tony, yang semula bekerja sebagai sopir pribadi berpenghasilan Rp 6 juta per bulan, dibujuk untuk mengisi jabatan komisaris dengan iming-iming investasi jangka panjang. Gajinya dinaikkan secara bertahap hingga Rp 15 juta.

Namun, dalam praktiknya, Tony tetap menjalankan tugas layaknya buruh biasa, yakni mengantar emas hasil transaksi dari nasabah untuk dilebur menjadi emas batangan. Tim kuasa hukum menilai penunjukan sopir pribadi sebagai komisaris merupakan bagian dari permufakatan jahat pelaku untuk mengelabui nasabah dan melepas tanggung jawab hukum saat melarikan diri.

"Diduga kuat, emas batangan hasil peleburan nasabah dijual kembali oleh terlaporkan ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih mahal. Setelah bisnis tutup dan masalah merebak akhir bulan lalu, pelaku langsung menghilang dari Indonesia," tambah Yulius.

Selain menyerahkan satu unit Mini Cooper di Denpasar, pelapor juga mendesak Polda Bali untuk melacak dan menyita aset-aset lain milik Jaya Krishna Reddy yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya sebuah vila mewah dan speedboat di Situbondo, Jawa Timur, serta dua unit mobil mewah senilai miliaran rupiah yang disembunyikan di Surabaya.

Modus licik terlaporkan juga terlihat saat bertolak ke luar negeri. Untuk mengelabuhi para nasabah, Jaya Krishna Reddy memboyong enam karyawan bagian pemasaran dan akuntansi ke India. Sesampainya di negeri asal pelaku, keenam karyawan tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian hingga akhirnya pulang ke Indonesia menggunakan biaya sendiri.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali tengah mendalami laporan tersebut dan menginventarisasi total kerugian serta aset terlaporkan guna memulihkan hak-hak para korban penipuan investasi emas tersebut.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan