Badung Terapkan Nol PBB untuk Lahan Pertanian Sejak 2012

1 week ago 10
istimewa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2012 melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah jalur hijau dan lahan pertanian yang tidak boleh dibangun.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah dijalankan. Waktu itu lahir Perbup No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan penuh untuk tanah masyarakat di jalur hijau,” Dilansir dari Cnn Indonesia

Kebijakan ini kemudian diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017, yang mengatur pengurangan PBB untuk rumah tinggal dan tanah pertanian dengan luasan tertentu, sepanjang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP).

Adi Arnawa menegaskan, pengurangan PBB tidak berlaku apabila ditemukan penyalahgunaan data di lapangan. Menurutnya, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus sesuai dengan harga pasar, terutama di kawasan pariwisata dan komersial.

“Tidak adil jika tanah di kawasan pariwisata dengan harga tinggi justru dikenakan NJOP rendah. Itu sebabnya penetapan NJOP kami sesuaikan demi rasa keadilan dan kemanfaatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, hingga alat penanam padi semi otomatis kepada pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.

Selain itu, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (BPD) membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan