Bali Tribune / RAPAT PANSUS - Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan saat memimpin rapat Pansus yang dibentuk khusus untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.
balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketua Pansus DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Ranperda yang diajukan eksekutif dan mulai melakukan pembahasan awal bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Iya, kita menerima Ranperda dari eksekutif tentang penyertaan modal ke PT Jamkrida Bali Mandara. Sudah mulai kita bahas, yang pertama kita lakukan kemarin adalah rapat kerja dengan perangkat daerah terkait,” ujar Ponda Wirawan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan usulan pemerintah, total penyertaan modal yang akan diberikan mencapai Rp 250 miliar hingga tahun 2030. Dengan skema tersebut, Pemkab Badung diperkirakan harus mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar setiap tahun untuk memperkuat modal perusahaan penjaminan kredit milik daerah tersebut.
Menurut Ponda, salah satu alasan utama pemerintah mengajukan penambahan modal adalah untuk memperkuat dukungan terhadap program penjaminan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.
Meski demikian, DPRD belum mengambil keputusan dan masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan perusahaan penerima modal dan kemampuan fiskal daerah.
Pansus DPRD Badung dalam waktu dekat berencana memanggil jajaran PT Jamkrida Bali Mandara untuk mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai kondisi perusahaan, kinerja, serta program yang akan dijalankan ke depan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kondisi PT Jamkrida sekarang, bagaimana programnya ke depan untuk UMKM Badung. Makanya kita perlu rapat kerja,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain meminta penjelasan dari pihak perusahaan, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memastikan kemampuan keuangan daerah sebelum penyertaan modal direalisasikan.
“Kita juga harus tahu kondisi keuangan daerah sebelum memberikan penyertaan modal keluar,” tegasnya.
Jika Ranperda tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, penyertaan modal direncanakan mulai direalisasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Saat ini, total kepemilikan modal Pemkab Badung di PT Jamkrida Bali Mandara tercatat baru sebesar Rp 5 miliar, sehingga penambahan Rp 250 miliar akan menjadi peningkatan investasi daerah yang sangat signifikan.


















































