
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kota Kendari terus berbenah. Status "darurat sampah" perlahan mulai ditinggalkan. Setiap saat, pasukan kuning turun mengangkut tumpukan sampah dan membersihkan saluran drainase. Untuk memastikan sudut kota bersih tetap bersih, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang buang sampah sembarangan.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan memperketat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda yang sebenarnya telah lama diterbitkan ini, selama ini belum terlaksana secara optimal.
Mulai tanggal 6 Agustus 2025, Pemkot Kendari secara resmi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau membakar sampah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kendari.
"Kami tidak main-main dengan masalah sampah ini. Perda sudah ada, aturannya jelas, dan sekarang saatnya kita benar-benar terapkan," tegas Siska Karina Imran kemarin.
Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, pelanggar akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 500 ribu. Namun denda tersebut dapat meningkat hingga mencapai maksimal Rp 50 juta tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Denda 500 ribu itu minimal, jadi bisa sampai maksimal 50 juta. Ini bukan sekadar untuk mencari pemasukan daerah, tapi lebih kepada memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan," jelas Wali Kota.
Tidak hanya memberikan sanksi, Pemkot Kendari juga memberikan insentif berupa reward kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif melaporkan pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Untuk mendukung implementasi Perda, Pemkot Kendari telah menyediakan fasilitas bak sampah di berbagai lokasi strategis, termasuk di area publik dan perumahan warga. Selain itu, para camat diinstruksikan untuk secara rutin melaporkan pelaksanaan SE ini di wilayah masing-masing, terutama di kawasan-kawasan penting seperti poros jalan utama dan lokasi-lokasi acara seperti kawasan MTQ.
Politisi NasDem ini mengajak seluruh warga Kota Kendari untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menanamkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. "Kan kasihan juga kalau wilayah kita ,kita kotori sendiri. Mari kita jaga Kota Kendari ini agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk kita tinggali," imbaunya.
Surat Edaran Wali Kota
- Nomor 100-3-4-3/2614/TAHUN 2025
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
- Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
- Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.
- Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.
- Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
2. Berlaku Mulai 6 Agustus
- Denda Minimal Rp 500 Ribu, Maksimal Rp 50 Juta