Anggota Komisi VII DPR Ini Sebut Tidak Tepat Menaikkan Pajak Air Tanah di Tengah Tekanan Industri Saat Ini

15 hours ago 5

SHNet, Jakarta-Kenaikan pajak air tahan (PAT) yang melonjak secara drastis di Kabupaten Bogor dinilai bisa menekan daya saing, mengingat beban biaya produksi yang sudah naik akibat faktor ekonomi global. Dikhawatirkan, banyak industri yang rentan beresiko bangkrut dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Sukirman (BHS) dengan tegas menyampaikan bahwa kebijakan untuk menaikkan PAT hingga ratusan persen di tengah situasi industri yang sulit sekarang ini tidak tepat. Karena, menurutnya, industri saat ini sedang mengalami tekanan berat di tengah ketidakpastian global yang mengakibatkan naiknya biaya operasional perusahaan. “Jadi, tidak tepat jika dalam situasi seperti ini Pemkab Bogor kemudian melakukan pembebanan lagi terhadap pengusaha di sana dengan menaikkan PAT yang besarnya mencapai ratusan persen,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, industri-industri itu sendiri juga yang mengeluarkan biaya untuk membeli peralatan pompa untuk pengeboran air tanahnya dan itu harganya mahal. “Jadi, ini jangan dibebani lagi lah dengan kenaikan pajak yang sangat besar,” tandasnya.

Dia mengatakan yang dilakukan Pemkab Bogor itu seharusnya membantu bagaimana agar industri-industri yang ada di daerahnya itu bisa bertahan dalam situasi saat ini, dan bukan malah menambah beban mereka. ini. “Karena kita semua berharap pengusaha-pengusaha industri itu bisa tetap hidup dan bertahan sehingga tidak memindahkan usahanya ke negara lain. Termasuk Pemkab Bogor juga, kan tidak menginginkan industri-industri di daerahnya pindah ke daerah lain nantinya,” cetusnya.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan pajak air tanah yang tinggi di Kabupaten Bogor itu juga dapat memicu PHK karena terjadinya lonjakan biaya produksi secara signifikan. “Jika biaya operasional tidak ditekan, kelangsungan bisnis bisa terancam. Karena, seluruh biaya tersebut akan dibebankan ke harga jual yang otomatis akan naik. Dampaknya, daya beli masyarakat turun. Perusahaan terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, yang berujung pada pengurangan kerja,” tuturnya.

Menurutnya, para pengusaha sebenarnya juga tidak akan menggunakan air tanah ini untuk kepentingan usahanya jika Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) bisa menyediakan air bersih yang sesuai dengan standar  kebutuhan mereka. “Jangankan untuk menyesuaikan dengan standar perusahaan, untuk mengalirkan ke semua wilayah industri yang ada di daerahnya juga belum sanggup,” kata BHS.

Menurutnya, seharusnya yang menyediakan air untuk industri itu adalah pemerintah daerah atau provinsinya.  Tapi, katanya, air bersih di semua kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia itu hanya tersedia untuk kepentingan masyarakat antara 20 sampai 60 persen saja. “Untuk kepentingan industri itu amat sangat kurang,” ucapnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Tedi Kurniawan, beberapa waktu lalu menyampaikan saat ini cakupan layanan Tirta Kahuripan baru mencapai 12,51% secara administrasi dan 31,31% dari populasi di 29 dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

BHS melanjutkan di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia, pemerintah daerahnya sudah sanggup memenuhi kebutuhan air bersih untuk kepentingan kawasan industrinya dan harganya juga juga murah. “Nah, kalau pemerintah daerah itu mau meminta industri agar menggunakan air PDAM, harus disiapkan dulu saluran perpipaannya ke semua masyarakat termasuk industri. Sebelum semuanya siap, ya jangan disalahkan industri yang masih menggunakan air tanah. Kesalahan ada pada pemerintah daerah atau provinsi yang belum bisa menyediakan,” katanya.

Terkait dengan kenaikan PAT yang sangat tinggi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat keberatan sebanyak dua kali kepada Pemkab Bogor. Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menyampaikan pelaku industri di Kabupaten Bogor ini sama sekali tidak menolak adanya kenaikan PAT ini. Tapi, mereka meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini.

Karenanya, kata Rizal, Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.

Apindo mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.  “Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan