Aksi Pencurian Viral di Medsos, Pria di Kolaka Dibekuk Polisi

10 hours ago 6

KENDARIPOS.CO.ID-- Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan pelaku. Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pria berinisial H.S pada Minggu dini hari (15/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan saat tim yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat di media sosial mengenai dugaan aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 di Jalan By Pass Kolaka–Pomalaa. Video dan informasi terkait kejadian tersebut sempat beredar luas dan menjadi perhatian warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit langsung melakukan patroli serta serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku H.S mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut,” ujar AKP Dwi Arif.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Polisi juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Saat ini H.S telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. (fad)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan