Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat bersalah melanggar kode etik pemilu. Selain itu, putusan DKPP di atas dapat mengancam posisi Desy Ratnasari dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai anggota DPR-RI.
Putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara untuk Desy Ratnasari pada Pemilu Legislatif 2024, yang merugikan Dr. Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan. Sidang putusan digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, (20/1/2025).
Keputusan DKPP itu diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada pleno pertama hari Senin (23/12/2024) dan Pleno Kedua pada hari Senin (13/1/2025 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum.
Dr. Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa keputusan DKPP, meski belum sepenuhnya memuaskan, namun telah menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh KPU. “Bukti transmisi suara dari internal Partai Gerindra ke Satrio dan dari suara tidak sah ke Desy Ratnasari di sejumlah kecamatan seperti Cikidang dan Nyalindung adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” ujar Ribka Tjiptaning.
Ribka menyoroti kegagalan KPU memproses permintaan PDI Perjuangan di beberapa kecamatan, yang menyebabkan kerugian pada perolehan suara.
Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, SH., MH., menilai keputusan DKPP mengindikasikan rendahnya kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Dapil Jawa Barat IV.
“Penggelembungan suara merugikan hak konstitusional Ibu Ribka Tjiptaning dan PDI Perjuangan. Putusan ini merupakan langkah awal baru, kami akan mengkaji lebih lanjut untuk melangkah ke jalur hukum lain, termasuk ranah pidana,” tegas Heri.
Menurutnya, bukti pelanggaran dalam formulir C1 yang merupakan dokumen otentik pemilu. Ia menyebut manipulasi suara sebagai kejahatan yang memerlukan tindak hukum lebih lanjut. “Kami yakin perubahan data ini disengaja dan bertentangan dengan prinsip kebenaran pemilu. Tindakan hukum lain akan diupayakan untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
DKPP dalam putusannya memberikan sanksi kepada sejumlah anggota KPU Sukabumi dan KPU Jawa Barat. Namun, Ribka menilai sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera. “Kalau tidak bersalah, mereka tidak akan diberi sanksi. Artinya, ada yang salah, dan kami akan terus mencari siapa yang diperintahkan semua ini,” katanya.
Selanjutnya, tim hukum Ribka Tjiptaning akan berdiskusi untuk menentukan jalur hukum terbaik. “Akan pastikan keadilan atas suara rakyat yang hilang tidak berhenti di sini,” pungkas Heri.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama dalam menjaga kredibilitas suara rakyat yang seharusnya dilindungi oleh penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP
Petikan putusan DKPP yang diambil dari Salinan putusan DKPP, antara lain, menyatakan:
- Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
- Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Budi Ardiansyah, Teradu III Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu IV Rudini, dan Teradu V Samingun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu VI Ummi Wahyuni, Teradu VIII Aneu Nursifah, Teradu XI Abdullah Sapi’i, dan Teradu XII Hedi Ardia masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Merehabilitasi nama baik Teradu VII Adie Saputro dan Teradu X Hari Nazarudin masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Zacky Muhammad Zam Zam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu XIV Harminus Koto, Teradu XV Fereddy, Teradu XVI Nuryamah, Teradu XVII Usep Agus Zawari, Teradu XVIII Muamarullah, dan Teradu XIX Syaiful Bachri masingmasing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII dan Teradu XIX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini. (dd)