PPPK Tak Perlu Gusar, ASR Pastikan Belum Ada Kebijakan Pengurangan Pegawai

4 hours ago 3

KENDARIPOS. CO. ID -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menghadapi tantangan besar dalam menata keuangan daerah tanpa mengorbankan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tengah isu perumahan tenaga kontrak, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka , menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keberlangsungan kerja para PPPK.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan merumahkan PPPK. Pemprov Sultra memilih bersikap hati-hati dengan menunggu arahan atau surat edaran dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” ujar Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Senin (30/3/2026)

Mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin itu mengakui, isu perumahan PPPK tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027.

"Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.

Meski berada dalam tekanan regulasi, ASR menegaskan tidak ingin kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya mencari jalan keluar demi memastikan PPPK tetap bekerja.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan