KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah menjadi langganan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam tata kelola keuangan dan aset daerah. Saban tahun, opini WTP selalu diraih Pemda Konawe. Target meraih WTP itu kembali digaungkan Pemda Konawe saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sultra, Selasa (31/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan diutus Bupati Konawe Yusran Akbar untuk menyerahkan LKPD 2025 ke BPK RI.
“Semua pemerintah daerah berharap mendapatkan hasil terbaik, yakni raihan opini WTP dari BPK. Demikian pula kami, Pemda Konawe tentu berharap meraih opini WTP. Kami komitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan dan tata kelola aset daerah,” ujar Sekda Ferdinand.
Ia mengatakan setiap daerah wajib menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan. "Sudah menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah kepada BPK RI menyampaikan LKPD setiap tahun,” ungkap Sekda Ferdinand.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan (kanan) menyerahkan LKPD tahun 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar (kiri), Selasa (31/3/2026).Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Untuk itu, sangat penting disiplin waktu oleh setiap pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan kepada BPK," tutur Sekda Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Dadek Nandemar mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
















































