Bali Tribune / PENGAWASAN - Anggota Komisi VII DPR-RI, Bambang Haryo Sukartono, melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) dalam rangka pengawasan ke Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Sabtu (22/8/2026).
balitribune.co.id I Amlapura - Pascamusibah kebakaran yang terjadi pada kapal KMP Putri Yasmin di Selat Lombok pada 12 Agustus 2026 lalu, Anggota Komisi VII DPR-RI, Bambang Haryo Sukartono, Sabtu (22/8/2026) melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) dalam rangka pengawasan ke Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. Dalam kesempatan itu, Bambang Haryo Sukartono sempat menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry, Padang Bai.
Kepada awak media, Bambang Haryo Sukartono menyampaikan, pihaknya di Komisi VII DPR-RI sangat mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi penyelamatan penumpang KMP. Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok tersebut. Dikatakannya aturan keselamatan pelayaran itu sangat ketat bahkan bisa dikatakan Overlegulated dan High Regulated dimana banyak aturan atau regulasi yang berlaku berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Dalam peristiwa terbakaranya KMP Putri yasmin tersebut, proses penyelamatan dan evakuasi seluruh penumpang menurutnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan SDM nya juga sudah sesuai dengan ICM Code (International Safety Management Code), dimana saat itu kapal kru kapal KMP Putri yasmin telah menyiapkan Life Jacket, menurunkan Life Raft dan Sekocinya juga berfungsi semua.
“Kapal KMP Putri yasmin ini bisa diberikan penghargaan, karena mereka mekakukan prosedur penyelamatan dengan benar, seperti menyiapkan Life Jacket, Life Raft dan semua sekoci berfungsi dengan baik. Dan semua penumoang saat itu sudah dalam kondisi siap untuk diselamatkan oleh kapal lainnya,” tegas Haryo Sukartono.
Begitu penumpang sudah terjun ke laut, menurutnya bukan lagi tugas kapal KMP Putri Yasmin, tetapi merupakan tugas dari Tim Penyelamat yakni Tim SAR. Saat itu sejumlah Kapal Ferry seperti KMP Port Link, KMP Parama Kalyani, dan ada juga Kapal Yatch yang juga banyak menyelamatkan penumpang. “Nah kapal-kapal yang ikut dalam penyelamatan dan evakuasi penumpang kapal KMP Putri Yasmin inilah yang harus diberikan penghargaan,” tandasnya.
Dikatakannya, korban mengapung di tengah perairan itu juga ada batas waktunya yakni 2X24 jam, lewat dari waktu tersebut kemungkinan korban yang terapung akan tenggelam. Nah saat itu kapal KMP Parama Kalyani menurutnya juga berhasil melakukan penyelamatan penumpang dengan mendekat Samudra Indonesia yang saat itu tinggi gelombangnya mencapai 4.0 hingga 6.0 meter.
Berkaca dari banyaknya penumpang kapal yang tidak tecatat dalam Manifest, pihaknya mengusulkan aturan One Man One Ticket atau satu penumpang satu tiket, artinya lanjut dia, seluruh penumpang yang berada dalam kendaraan pribadi harus membeli tiket satu orang satu tiket dan tidak lagi menggunakan KTP.
Selain itu, pohak PT ASDP juga diminta memperketat pengawasan jenis muatan yang dibawa atau diangkut oleh kendaraan yang masuk ke dalam kapal, ini dlakukan untuk menghindari adanya kendaraan yang membawa barang berbahaya. Mengingat dari informasi yang diterima, kebakaran diatas kapal KMP Putri Yasmin tersebut berasal dari kendaraan Mobil Box yang mengangkut motor listrik.
“Kalau di bandara itu kan pemeriksaannya menggunakan X-Ray nah kalau di pelabuhan mungkin menyesuaikan dan ini merupakan tugas dari PT. ASDP dan keamanan pelabuhan. Kemudian tonase muatan kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak ada truk yang membawa muatan sampai Overload,” tegasnya.
















































