KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyelarasan dan sinkronisasi kebijakan penganggaran antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus terus dilakukan, sesuai amanat undang-undang. Dengan begitu, tujuan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dapat terealisasi. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi mengenai kebijakan transfer ke daerah (TKD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Bupati Konkep, H. Amrullah yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekab), H. Cecep Trisnajayadi, mengatakan, setiap tahun pemerintah menyusun pedoman APBD yang memuat sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat. Hal tersebut sebagai petunjuk dan arah bagi Pemkab dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
“Hadirnya Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam penyusunan anggaran. Dengan fokus pada efektivitas penggunaan dana dan peningkatan akuntabilitas. Langkah ini juga akan membuat kita lebih cermat dalam menyusun anggaran yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Konkep,” jelas Cecep Trisnajayadi, Minggu (10/11).
Selain itu, pihaknya juga mendengarkan pemaparan terkait kebijakan TKD tahun 2025 sebagai pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat. “Secara umum, total dana transfer yang diterima Pemkab Konkep pada tahun 2025 nanti sebesar Rp 701 miliar. Nominalnya naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pertambahan yang signifikan ini terjadi pada dana alokasi khusus bidang kesehatan. Namun disisi lain kenaikan tersebut belum dirasakan oleh beberapa OPD lainnya karena perubahan kebijakan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala BKD Konkep, Mahmud, mengatakan, sosialisasi yang digelar tersebut merupakan upaya dan langkah Pemkab dalam mengetahui kebijakan penyusunan APBD 2025 berdasarkan Permendagri 15 tahun 2024. Dalam penyusunan APBD, pihaknya selalu mensinkronisasikan dengan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.
“Berkaitan dengan penyusunan APBD 2025 mekanismenya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetap memertahankan mandatory spending, seperti 20 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan, dana desa, infrastruktur pelayanan publik dan urusan pelayanan dasar berkaitan dengan kesehatan sesuai kemampuan daerah,” ulasnya.
Mantan Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab Konkep itu mengungkapkan, dengan sosialisasi itu pihaknya sangat menaruh harapan besar agar apa yang menjadi tujuan pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemkab Konkep bisa tersinkronisasi dengan baik. Karena kemajuan di daerah akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang positif dan lebih baik. (b/jib)