--Launching Pengawasan Partisipatif Di Kabupaten Muna
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching pengawasan partisipatif masyarakat di Muna. Langkah kolaborasi pengawasan ini guna menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan aparat desa, mencegah hoax dan ujaran kebencian serta melawan praktek politik uang pada Pilkada tahun 2024. Tujuannya untuk meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan tahun 2024.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sultra, Bahari mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat untuk dalam pengawasan Pilkada. Tugas Bawaslu perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegrasi serta tranparansi.
“Pengawasan partisipatif harus digaungkan karena pengawasan memerlukan kerjasama seluruh pihak untuk menjangkau masyarakat dalam pengawasan pemilu. Olehnya, kami mengajak seluruh masyarakat wilayah Sultra khususnya Kabupaten Muna untuk bersama-sama dalam mengawasi jalannya Pilkada Tahun 2024. Selain itu, kami berharap masyarakat meminimalisir berbagai dugaan pelanggaran serta tidak mudah terprovokasi berita hoax, isu sara dan ujaran kebencian,” kata Bahari, Jumat (8/11).
Sementara, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti mengapresiasi Bawaslu Sultra dalam peluncuran launching pengawasan partisipatif. Sejauh ini, Bawaslu Muna juga telah maksimal dalam melakukan pengawasan serta gencar mensosialisasikan larangan bagi ASN terlibat dalam politik praktis.
“Bawaslu Muna sudah memaksimalkan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran di wilayah kerja masing-masing hingga tingkat desa/kelurahan. Partisipasi dan kerjasama seluruh pihak juga kami butuhkan dalam pengawasan untuk meminimalisir kondiri hari ini. Terhitung, sudah ada 20 ASN yang telah diproses serta sudah direkomendasikan ke BKN,” ungkapnya.
Selain itu, Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati melalui Sekda Muna, Eddy Uga menyampaikan netralitas adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu. Netralitas penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayanan publik.
“Netralitas adalah hal yang mutlak yang harus didasari, diyakini dan dipraktekan dalam kegiatan pemerintah maupun kemasyarakat. ASN adalah pelayanan publik, sehingga perlu memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat tanpa konflik dan kepentingan dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (deh/b)