Bali Tribune / Diduga bawa amunisi tanpa izin, seorang WNA asal Portugal diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (20/6/2026)
balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) yang sedang bertugas di Security Check Point (SCP) mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray pada tas ransel milik penumpang yang hendak bertolak menuju Abu Dhabi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle. Amunisi tersebut tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di dalam saku tas ransel berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui amunisi tersebut adalah miliknya. Ia berdalih sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan mengklaim amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa ia gunakan untuk latihan, sehingga ia tidak menyadari benda tersebut masih terbawa dalam perjalanan.
Meski demikian, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin maupun dokumen sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan atau membawa amunisi tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam.
Saat ini, kasus telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tanggal 21 Juni 2026. Penyidik sedang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak Konsulat Portugal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional untuk senantiasa memastikan barang bawaan sesuai dengan regulasi penerbangan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.


















































