Andap Lantik Pj Bupati Busel Ridwan Badallah

3 days ago 4
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kanan) melantik Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah (kiri) di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/11/2024) (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA) Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kanan) melantik Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah (kiri) di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/11/2024) (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melantik Ridwan Badallah sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan (Busel). Pelantikan digelar di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/11/2024). Pelantikan Pj Bupati Busel Ridwan Badallah merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-4615 Tahun 2024.

Pj Gubernur Andap mengapresiasi kinerja Pj Bupati Busel sebelumnya, Parinringi, yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya. Kepada Pj Bupati Busel yang baru, Ridwan Badallah, Pj Gubernur Andap menyampaikan arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan daerah. Pj Gubernur Andap meminta Pj Bupati Ridwan Badallah memedomani arahan Presiden Prabowo dalam penyusunan dan aktualisasi program Pemkab Busel.

“Seluruh program kerja Pemkab Busel harus selaras dengan visi dan 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas, serta 8 program hasil terbaik cepat. Salah satunya program makan bergizi gratis,” ujar Pj Gubernur Andap.

Selain itu, Pj Bupati Busel Ridwan Badallah harus mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam penggunaan APBD, diharapkan tidak ada penyimpangan, dan mengedepankan penghematan anggara. Termasuk pengurangan perjalanan dinas, serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan perancangan program,” tegas Pj Gubernur Andap.

Pj Gubernur Andap mengingatkan Ridwan Badallah untuk memedomani instruksi Kemendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan bagi Pj Bupati yang harus dipatuhi dengan baik. Selain itu, dalam menjalankan amanah, Pj Bupati Ridwan Badallah harus berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.

“Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan lain sebagainya,” imbuh Pj Gubernur Andap.

Mantan Sekjen Kemenkumham RI itu mengingatkan, Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Busel harus membiasakan berpikir dan bertindak dengan berpedoman pada aturan. Supaya memastikan kebijakan yang diputuskan tidak menjadi masalah kemudian hari. “Biasakan dalam kerangka berpikir dan bertindak itu harus pahami undangundang. Kuasai asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu tertuang dalam UU nomor 30 tahun 2014,” jelas Pj Gubernur Andap.

Terkait pemungutan suara Pilkada serentak yang tersisa 14 hari lagi, Pj Gubernur Andap menekankan pentingnya persiapan dan update informasi mengenai situasi terkini di lapangan. “Pastikan kesiapan Pilkada, tingkatkan partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.Cek logistik, jangan sampai ada salah alamat. Kemudian pastikan tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU). Karena itu pasti akan memengaruhi fiskal daerah,” pinta Pj Gubernur Andap kepada Ridwan Badallah.

Mantan Kapolda Sultra itu berharap agar Ridwan Badallah menutup tahun anggaran 2024 dengan sebaik-baiknya, serta menunjukkan kepemimpinan yang positif kepada jajarannya melalui prinsip lead by example.

Sementara itu, Pj Bupati Busel Ridwan Badallah menyatakan siap menunaikan tugas dan memprioritaskan kesuksesan penyelenggaran Pilkada serentak serta melanjutkan program lain. “Saya fokus dulu menyukseskan Pilkada. Setelah Pilkada, kita akan fokus ke programprogram lainya,”pungkasnya. (rah/lyn/b)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan