Bali Tribune / Korban WNA asal Australia, Ovlaz Savas didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/3/2026) di Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.
Laporan tersebut telah resmi diterima Mapolda Bali dengan Nomor Registrasi: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan penipuan ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, Savas melihat unggahan di sebuah grup Facebook mengenai proyek vila pinggir pantai bernama Marina Bay City di Lombok Barat. Terpikat dengan janji hunian masa tua di Indonesia, ia langsung memproses transaksi tanpa melakukan survei lokasi secara langsung.
Dalam perjalanannya, Savas berkomunikasi dengan Simon Gronow yang mengaku sebagai perwakilan penjualan dari Kinnara Limited, sebuah perusahaan pengembang properti internasional yang dipimpin oleh Adrian Campbell.
"Saya tertarik dengan keindahan Indonesia dan merasa tempat ini aman. Saya ingin mengubah gaya hidup," ungkap Savas kepada awak media, Jumat (27/3/2026) di Denpasar.
Kuasa hukum korban, Komang Ari Sumartawan, menjelaskan bahwa kliennya dimanipulasi melalui beberapa tahap, Grup WhatsApp & Dokumen Digital, Korban ditarik ke grup komunikasi dan dikirimi kontrak melalui aplikasi Docusign. Klaim Kemitraan, Simon Gronow meyakinkan korban bahwa Kinnara Limited bermitra dengan pengusaha Jamie McIntyre dan Lux Projects dalam mengelola proyek tersebut.
Pembayaran ke Rekening Australia diman Korban diinstruksikan mentransfer dana ke rekening National Australia Bank atas nama Marina Bay Lombok Pty. Ltd. dan PT Marina Bay Group.
Kecurigaan muncul pada akhir tahun 2025 ketika pihak Kinnara mengumumkan keluar dari proyek tersebut. Terjadi konflik internal antara Adrian Campbell dan Jamie McIntyre yang saling tuding mengenai hilangnya dana investor.
Meski lokasi proyek berada di Lombok, laporan dilakukan di Bali karena beberapa alasan strategis yaitu kantor perusahaan yang terlibat diduga berada di wilayah hukum Bali, saksi-saksi kunci berada di Bali dan proses komunikasi dan administrasi digital terjadi saat korban berada/berhubungan dengan pihak di Bali.
"Kami berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini. Kejadian ini berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia karena melibatkan jaringan lintas negara," tegas Komang Ari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami bukti-bukti yang ada.
"Laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh penyidik Ditres Siber untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Kombes Pol Ariasandy singkat.


















































