BPOM Dukung Kemasan Guna Ulang sebagai Solusi Sampah, Keamanan Tetap Jadi Syarat Utama

5 hours ago 9

SHNet, Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pemanfaatan kemasan guna dan daur ulang menjadi bagian dari solusi pengurangan sampah plastik. Kedua kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.

“Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. BPOM menyatakan regulasi baru itu mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang serta kemasan berbahan daur ulang.

Data BPOM pada 2024 lalu mencatat bahwa galon guna ulang digunakan oleh 96,4 persen industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang berarti pengguna galon sekali pakai hanya sekitar 3,6 persen. Penggunaan galon guna ulang di industri AMDK ini merupakan praktik penggunaan kemasan guna ulang terbesar di dunia.

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mencatat konsumsi AMDK galon diperkirakan mencapai 20 miliar liter per tahun. Dengan asumsi kapasitas satu galon sebesar 20 liter, volume tersebut setara dengan sekitar 1 miliar galon.

ASPADIN memperkirakan penggunaan galon sekali pakai dalam jumlah tersebut akan menambah timbulan sampah plastik. Jika berat satu kemasan kosong mencapai 799 gram, maka potensi tambahan sampah plastik dari galon sekali pakai diperkirakan mencapai 70 ribu ton per tahun.

Data SIPSN KLH 2025 mencatat timbulan sampah sekitar 29,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola tercatat 32,9 persen, sedangkan 67,1 persen atau sekitar 19,6 juta ton masih tidak terkelola. Indonesia menghasilkan 5,5 juta ton sampah plastik per tahun, namun baru 22 persen yang berhasil dikumpulkan untuk didaur ulang.

Melihat hal itu, KLH menegaskan bahwa pengurangan sampah plastik tidak bisa hanya mengandalkan pengelolaan di akhir rantai. Upaya pencegahan sejak dari sumber melalui penerapan sistem guna ulang menjadi salah satu strategi penting untuk menekan timbulan sampah sekaligus mempercepat penerapan ekonomi sirkular di Indonesia.

KLH menilai berbagai pengalaman membuktikan bahwa sistem guna ulang dapat diterapkan secara efektif dengan peran serta yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas. Sehingga, perluasan praktik guna ulang di berbagai sektor akan didorong sebagai langkah nyata mengurangi sampah plastik sekaligus mempercepat terwujudnya ekonomi sirkular di Indonesia.

Sebabnya, masyarakat diminta untuk beralih dan tidak khawatir untuk memakai kemasan guna ulang. BPOM memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya.

Taruna menjelaskan, kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Dia melanjutkan, regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.

BPOM membedakan migrasi total, yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan, dan migrasi spesifik, yang mengukur perpindahan zat tertentu yang diketahui berpotensi membahayakan kesehatan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Taruna.

Taruna melanjutkan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memberikan jaminan yang lebih kuat bahwa kemasan pangan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan untuk meminimalkan risiko kesehatan. Melalui regulasi ini, BPOM juga memperkuat sistem pengawasan pangan hingga standar yang semakin komprehensif.

Dia melanjutkan, industri pangan nasional diharapkan mampu menghasilkan produk yang lebih aman, berkualitas, dan berdaya saing. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsi setiap hari.

Regulasi ini sekaligus memperketat keamanan pemakaian kemasan pangan guna ulang. Sejauh ini, kemasan guna ulang tidak hanya wajib mengikuti PerBPOM tetapi juga harus lolos uji SNI untuk memastikan keamanan kemasan pangan tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pitaria memastikan keamanan pemakaian galon guna ulang. Dia menegaskan kalau pemerintah terus mengawas ketat produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk galon guna ulang.

“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan serta pengujian terhadap parameter kualitas melalui audit surveillance secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijantij

Merri mengatakan, hal tersebut secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri 62 Tahun 2024. Dia melanjutkan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengacu pada segala regulasi keamanan pangan hingga standar mutu untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Khusus untuk galon guna ulang, Merri menegaskan bahwa setiap kemasan yang akan digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas sebelum dilakukan pengisian ulang di pabrik. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab produsen dalam menyediakan produk yang berkualitas bagi masyarakat.

Dia mengatakan, produsen juga diharuskan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kemasan galon serta usia galon. Dia menambahkan, industri juga memiliki mekanisme untuk menarik galon yang sudah tidak layak edar agar tidak kembali digunakan konsumen.

“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali (afkir),” katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, meminum air dari galon guna ulang atau polikarbonat aman, sehingga tidak menyebabkan gangguan kesehatan, apalagi janin dan pertumbuhan anak. Menurutnya, galon-galon tersebut sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.

“Kalau semua produk terutama kemasan itu sudah terstandar SNI ya, tandanya dia juga level toleransinya terhadap cemaran itu tidak membahayakan dan itu tidak sampai menimbulkan gangguan kehamilan dan janin,” katanya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan