Bali Tribune / TKP - Petugas Inafis Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan olah TKP pada bangunan rumah milik petani lansia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang yang terbakar Kamis (27/8/2026) sore
balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kebakaran kali ini terjadi pada pumah berukuran sekitar 4 x 5 meter yang dihuni I Ketut Sorken (75), petani/pekebun, bersama istrinya, Ni Kade Taman (74). Bangunan yang terbakar terdiri atas dua kamar tidur dan satu ruang tamu. Api pertama kali diketahui oleh Taman setelah selesai melaksanakan persembahyangan rahina Purnama. Saat itu, Taman beristirahat di gazebo belakang rumah. Ia kemudian melihat asap tebal keluar dari dalam rumah.
Mengetahui kondisi tersebut, Taman langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan air seadanya. Warga kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran. Sebanyak tiga unit armada dikerahkan ke lokasi. Petugas Pemadam Kebakaran bersama warga melakukan penanganan sekitar 1,5 jam dengan menghabiskan sekitar 3.500 liter air hingga api berhasil dipadamkan.
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, membenarkan adanya kejadian kebakaran rumah tersebut. Pihaknya mendapat informasi kejadia dari warga sekitar. Bangunan yang terbakar memiliki luas sekitar 20 meter persegi, terdiri atas dua kamar tidur dan satu ruang tamu. “Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, pemilik rumah masih mengalami trauma atau syok setelah kejadian tersebut,” ungkapnya.
Selain bangunan, sejumlah barang milik korban turut dilalap api. Di antaranya lemari dan koper berisi pakaian, televisi, HP merk Nokia serta uang tunai yang mencapai Rp50 juta. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, uang tunai tersebut ditemukan di lokasi sudah dalam kondisi tidak utuh karena terbakar. “Uang yang diduga senilai Rp50 juta ditemukan dalam keadaan tidak utuh atau sudah terbakar,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, personel kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP bersama Inafis Polres Jembrana. Polisi juga meminta keterangan korban, pelapor dan saksi, serta membuat laporan kejadian untuk dilaporkan kepada pimpinan. Polisi bersama Tim Inafis Polres Jembrana telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, api diduga berasal dari percikan api dupa pada pelangkiran di dalam kamar.
“Dupa tersebut diduga masih menyala ketika ditinggalkan. Pelangkiran berada sekitar 120 cm di atas dipan tempat tidur yang berisi kasur dan jarak pelangkiran dengan plafon berbahan gedeg sekitar 60 cm,” ujarnya. Material yang ada di sekitar sumber api diduga mempercepat penyebaran api hingga membakar bagian rumah dan barang-barang di dalamnya. “Korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta,” paparnya.
Selain kehilangan sebagian bangunan tempat tinggal, harta benda yang tersimpan di dalam rumah ikut terbakar, termasuk uang tunai yang ditemukan dalam kondisi sudah rusak akibat api.
Pihaknya kembali mengingatkan pentingnya memastikan sumber api, termasuk dupa dalam kegiatan persembahyangan, benar-benar padam sebelum ditinggalkan, terlebih ketika diletakkan berdekatan dengan kasur, pakaian, plafon atau material yang mudah terbakar.

















































