Pakar Hukum Administrasi Negara Sebut Putusan PTTUN Terkait Gugatan SE Gubernur Bali yang Melarang Produksi AMDK di Bawah Satu Liter Bukan Berarti Penggugat Kalah

8 hours ago 9

SHNet, Yogyakarta-Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram soal Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter bukan berarti ada pihak yang menang dan kalah. Putusan tersebut merupakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), di mana gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena memang tidak bisa digugat di PTUN.

“Jadi, tidak ada pihak yang kalah dan menang dalam hasil putusan PTTUN Mataram terkait gugatan terhadap SE Gubernur Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter itu,” ujar Pengamat Hukum Adminstrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Bibianus Hengky Widhi Antoro.

Dia mengatakan putusan NO bukanlah putusan yang mengadili pokok perkara, melainkan putusan sela atau putusan akhir yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil atau cacat secara prosedur, sehingga pengadilan tidak dapat memeriksa materi substansi dari sengketa tersebut.

Makanya, lanjutnya, dalam putusan PTUN Denpasar maupun PTTUN Mataram itu hanya disebutkan gugatan dinyatakan tidak dapat terima. Artinya, lanjutnya, gugatan itu belum masuk ke substansi. “Jadi, belum diuji yang namanya surat edarannya, tapi lebih kepada aspek formilnya yang tidak memenuhi syarat. Karena memang, surat edaran atau peraturan kebijakan itu tidak dapat dibatalkan di PTUN karena itu bukan bukan kewenangan PTUN,” katanya.

Jadi, tegasnya, yang diajukan penggugat memang bukan kompetensi PTUN, sehingga gugatannya tidak dapat diterima. “Jadi, bukan kalah menang, karena belum masuk ke substansi atau pokok perkara terkait SE-nya,” ucapnya.

Seharusnya, kata Bibianus, sejak didaftarkan di PTUN Denpasar, penggugat sudah diberitahukan bahwa gugatan mereka tidak bisa diproses di PTUN.  Hal itu karena di PTUN itu ada yang namanya preliminary examination atau pemeriksaan pendahuluan. Di mana, salah satunya ada yang namanya tahapan dismissal process atau screening awal. “Jadi, ketika ada sebuah gugatan dan setelah discreening awal bukan kompetensinya, PTUN seharusnya sudah bisa memutuskan atau menetapkan apakah gugatan itu layak untuk disidangkan atau tidak. Tapi, dalam kasus gugatan terhadap SE Gubernur Bali ini ada keanehan karena PTUN tidak memberitahukannya kepada penggugat,” tuturnya.  

Dia mengatakan bahwa SE itu memang tidak pernah bisa dibatalkan. Tapi, menurutnya, bukan berarti SE tersebut tidak bisa digugat. “SE itu tetap bisa digugat, tapi kalau sudah dilaksanakan dan terbukti  menimbulkan kerugian terhadap penggugat, itu baru bisa digugat ke PTUN,” tukasnya.

Karena, menurutnya, SE itu bukan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung. Lanjutnya, SE itu hanya mengikat ke dalam atau internal saja. “Karenanya, kalau SE itu dilaksanakan dan merugikan pihak luar, itu yang bisa dituntut. Kita bisa gugat tindakan pemerintahnya,” tandasnya.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, juga mengkritisi putusan PTTUN Mataram soal SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi AMDK di bawah satu liter. Dia mengatakan apa yang diputuskan PTTUN Mataram itu sebuah tindakan yang tidak benar sama sekali dan seperti yang tidak mengerti perkara hukum.

Dia menegaskan SE itu sifatnya internal. Karenanya, dia menegaskan bahwa putusan PTTUN Mataram itu jelas-jelas melanggar Pasal 7 ayat (1) UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, urutannya adalah UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Perda. Adapun SE, menurutnya, tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki tersebut. “SE itu hanya bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru. Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya. 

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan