Ilustrasi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan anggota parlemen New South Wales, Gareth Ward, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sembilan bulan setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap dua pria muda. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Kara Shead di Pengadilan Distrik Parramatta, Sydney, pada Jumat (31/10/2025) waktu setempat.
Ward, politisi berusia 44 tahun dari kubu sayap kanan, sebelumnya telah divonis bersalah pada Juli lalu atas satu dakwaan pemerkosaan dan tiga dakwaan penyerangan tidak senonoh terhadap dua korban berusia 18 dan 24 tahun. Kejahatan itu terjadi antara tahun 2013 hingga 2015.
Dalam pertimbangannya, Hakim Shead menyebut tindakan Ward bersifat sengaja dan predator, terutama terhadap korban pertama. Ia juga menilai Ward telah mengeksploitasi korban kedua yang saat itu dalam keadaan mabuk dan rentan.
“Perilaku terdakwa mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan,” ujar Hakim Shead seperti dikutip The Australian. dilansir dari detik.com
Ward baru mengundurkan diri dari parlemen dua pekan setelah dinyatakan bersalah, tepat sebelum para anggota parlemen New South Wales menggelar pemungutan suara untuk memberhentikannya secara resmi.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan Ward tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat selama tiga tahun sembilan bulan dari total masa hukuman.
Sementara itu, pihak Ward dikabarkan berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.


















































