KPK Sita Aset PT Banten Inti Gasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 day ago 10
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita PT Banten Inti Gasindo (BIG) dalam korupsi jual beli gas PGN. (pijarnews.com) Dilansir dari Cnn Indonesia

KEDANRIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021. Terbaru, KPK menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Grup, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10). Dikutip dari Cnn Indonesia

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer dan tersebar di wilayah Cilegon.

Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. Aset-aset tersebut diketahui dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo.

“Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini, dengan nilai sekitar US$15 juta,” jelasnya.

Arso Sadewo telah ditahan sejak 21 Oktober 2025. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, sudah lebih dulu ditahan pada 11 April 2025.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan