Ilustrasi umrah.(UNSPLASH/OMER F ARSLAN) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mempersingkat masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pekan depan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya. Berdasarkan kebijakan tersebut, visa umrah akan dibatalkan otomatis jika jemaah belum memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Meski demikian, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tidak berubah, tetap berlaku selama tiga bulan sejak kedatangan.
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah jemaah seiring berakhirnya musim panas dan menurunnya suhu di Mekkah serta Madinah.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepadatan dan memperlancar kedatangan jemaah,” ujar Bajaeifer kepada Al Arabiya. Dikutip dari kompas.com
Dikutip dari Economic Times, Bajaeifer menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan membantu otoritas Saudi mengelola arus kedatangan yang meningkat signifikan menjelang musim dingin.
Sementara itu, Saudi Gazette melaporkan bahwa sejak musim umrah dibuka pada awal Juni 2025, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrah bagi jemaah internasional sebuah rekor baru hanya dalam kurun waktu lima bulan. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Selain pemangkasan masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan bahwa semua jenis visa kini dapat digunakan untuk melaksanakan umrah. Termasuk di antaranya visa pribadi, kunjungan keluarga, turis elektronik, transit, hingga visa kerja.


















































